OTOJATIM - Penggunaan sepeda motor listrik oleh anak di bawah umur kian marak di tengah tren kendaraan ramah lingkungan. Meski dinilai praktis, PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Satlantas Polrestabes Surabaya mengingatkan orang tua dan masyarakat tentang risiko keselamatan yang mengintai.
Briptu Fasela Dinda, BA Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya, menegaskan pentingnya kesadaran orang tua dalam pengawasan. “Banyak orang tua belum menyadari bahwa anak-anak belum siap secara mental dan fisik untuk mengendalikan kendaraan di jalan raya, termasuk motor listrik. Walaupun kelihatannya ringan dan tidak berisik, risiko kecelakaan tetap besar,” ujarnya dalam seminar safety riding MPM Honda Jatim beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Satlantas Surabaya, motor listrik turut berkontribusi pada peningkatan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah 17 tahun. Menanggapi hal ini, MPM Honda Jatim memperkuat kampanye #Cari_Aman dengan fokus pada edukasi penggunaan motor listrik sesuai aturan dan usia.
Suhari, Marketing Communication & Development Division Head MPM Honda Jatim, menambahkan, “Kami terus mengampanyekan edukasi keselamatan berkendara mulai dari usia dini hingga masyarakat umum. Keselamatan adalah kebutuhan utama saat menggunakan kendaraan. Untuk itu, mari kita tanamkan kebiasaan #Cari_Aman setiap kali berkendara, termasuk dalam penggunaan sepeda motor listrik.”
MPM Honda Jatim mendorong sinergi tiga pihak untuk menekan angka kecelakaan:
Dengan komitmen bersama, motor listrik dapat menjadi solusi transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga aman bagi seluruh pengguna jalan.
![]() |
MPM Honda Jatim dan Satlantas Edukasi Bahaya Motor Listrik untuk Anak di Bawah Umur |
Berdasarkan data Satlantas Surabaya, motor listrik turut berkontribusi pada peningkatan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah 17 tahun. Menanggapi hal ini, MPM Honda Jatim memperkuat kampanye #Cari_Aman dengan fokus pada edukasi penggunaan motor listrik sesuai aturan dan usia.
4 Langkah #Cari_Aman untuk Hindari Risiko
- Patuhi Batas Usia Pengendara. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara motor listrik wajib berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM. Orang tua diimbau tidak memberikan akses kendaraan ini kepada anak di bawah umur.
- Gunakan Perlengkapan Keselamatan Lengkap. Helm berstandar SNI, jaket, sarung tangan, dan sepatu tertutup wajib digunakan untuk meminimalisir cedera saat terjadi insiden.
- Awasi Pengisian Daya Baterai. Pastikan baterai motor listrik diisi di tempat yang aman dan sesuai petunjuk penggunaan. Hindari modifikasi yang berpotensi memicu korsleting.
- Edukasi Etika Berkendara Sejak Dini. Ajarkan anak tentang rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan cara berinteraksi dengan pengguna jalan lain.
Suhari, Marketing Communication & Development Division Head MPM Honda Jatim, menambahkan, “Kami terus mengampanyekan edukasi keselamatan berkendara mulai dari usia dini hingga masyarakat umum. Keselamatan adalah kebutuhan utama saat menggunakan kendaraan. Untuk itu, mari kita tanamkan kebiasaan #Cari_Aman setiap kali berkendara, termasuk dalam penggunaan sepeda motor listrik.”
MPM Honda Jatim mendorong sinergi tiga pihak untuk menekan angka kecelakaan:
- Orang Tua: Tidak memfasilitasi motor listrik untuk anak di bawah umur.
- Sekolah: Mengintegrasikan materi safety riding dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Aparat: Mengoptimalkan sosialisasi dan penegakan hukum di lapangan.
Dengan komitmen bersama, motor listrik dapat menjadi solusi transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga aman bagi seluruh pengguna jalan.